Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi) secara langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Unsur-unsur pajak
- merupakan iuran wajib
- dipungut berdasarkan undang-undang
- tanpa mendapat imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung
- untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
Fungsi pajak
- fungsi budgeter yaitu sebagai sumber penerimaan kas negara
- fungsi alokasi yaitu bahwa pajak itu harus dialokasikan (digunakan)
- fungsi distribusi yaitu sebagai alat untuk pemerataan pendapatan
- fungsi regulasi yaitu alat untuk mengatur kegiatan ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar